UU PDP No. 27/2022

Data anak bukan data biasa. Kami merancang sistem dari sana.

UU Pelindungan Data Pribadi mengkategorikan data anak sebagai data pribadi bersifat spesifik, setara data kesehatan. Ini bukan sekadar checklist kepatuhan bagi kami, tapi keputusan desain sejak awal.

Consent eksplisit, bukan ToS pasif

Persetujuan orang tua/wali dicatat per tujuan pemrosesan data, bukan satu kotak centang umum yang mewakili segalanya. Bisa ditinjau dan dicabut orang tua kapan saja.

Isolasi data ketat antar-sekolah

Setiap sekolah adalah tenant terpisah sejak skema data, bukan filter query yang ditambahkan belakangan. Data satu sekolah tidak pernah terlihat dari sekolah lain.

Akses berjenjang (RBAC)

Guru mata pelajaran tidak otomatis melihat data BK atau keuangan siswa. Setiap peran punya batas akses data sensitif yang berbeda, diatur sejak desain skema izin.

Jejak audit

Perubahan pada data sensitif (nilai, keuangan, akses darurat oleh tim kami) tercatat: siapa, kapan, dan alasannya. Tidak bisa diedit atau dihapus.

Yang jujur perlu kami sampaikan

Peraturan Pemerintah turunan UU PDP yang mengatur detail teknis (kewajiban DPO, tenggat notifikasi kebocoran data, standar keamanan minimum) masih dalam proses pengesahan. Kami merancang mengikuti semangat UU PDP dan praktik terbaik yang sudah jelas hari ini, dan akan menyesuaikan begitu aturan turunannya final. Kami tidak mengklaim "100% patuh regulasi". Itu klaim yang belum bisa dibuktikan siapa pun sebelum aturan turunannya rampung.

Fitur biometrik? Kami hati-hati.

Absensi wajah (face recognition) punya risiko regulasi tertinggi karena data biometrik anak diperlakukan setara data spesifik oleh UU PDP. Modul ini tidak kami aktifkan sebagai default, hanya opsional untuk sekolah yang benar-benar butuh, dan hanya dengan alur consent yang sudah matang. Sebagian besar sekolah cukup dengan absensi manual guru.

Ada pertanyaan soal kebijakan data?

Baca kebijakan privasi & perjanjian pemrosesan data kami, atau langsung tanya tim kami.